Ribuan Butir Disita, Dua Pengedar Ditangkap

Sentralberita| Medan~ Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Medan berhasil mengungkap penjual pil PCC yang sudah tidak ada izin edar di Medan.Petugas menangkap pengedar dan distributor dari berbagai lokasi berbeda.
Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/9/2017), kedua tersangka yang diamankan yakni berinsial JP (49) penduduk Jalan Mandala By Pass dan EW (55) warga Jalan Krakatau Medan.
“Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti pil setan itu sebanyak 2 ribu butir,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih.
Dijelaskannya, Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan awalnya mengamankan JP di kawasan Mandala. Dari ‘nyanyian’ JP, petugas berhasil meringkus EW yang membuka apotik di Jalan Krakatau Medan.
Ganda mengungkapkan, pil setan yang disita dari kedua pelaku mempunyai efek merusak kesehatan manusia. Sebab, di Kota Kendari banyak yang pingsan karena mengkonsumsi obat ini. Bahkan, ada nyawa yang melayang.
“Pil PCC itu sudah dilarang beredar di Indonesia. Sehingga petugas melakukan razia dan penggerebekan di lokasi yang banyak menjual pil setan dimaksud,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini menyebutkan, penjual pil setan itu menyasar remaja dan pemuda yang belum mengetahui efek sampingnya.
“Obat itu disalahgunakan membawa dampak besar ke tubuh pemakainya. Ini sengaja diedarkan untuk merusak generasi muda,” sebutnya.(SB/01)