DPRD Medan Sesalkan Perda Tera Ulang Belum Diterapkan

Sentralberita| Medan~DPRD Medan sangat menyesalkan Pemko Medan karena belum menerapkan pelaksanaan Perda Tera-tera ulang. Padahal Perda tersebut sudah ditetapkan sejak September 2014 lalu yang diyakini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Apalagi alasan Pemko Medan hanya karena ketidaksiapan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankannya.
Sikap kecewa tersebut disampakan anggota DPRD Medan Drs Hendrik H Sitompul pada rapat paripurna DPRD Medan agenda Pemandangan Umum fraksi fraksi terhadap nota pengantar P APBD Pemko Medan 2017 di kantor DPRD Medan, Rabu (20/9/2017). Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga SE beserta anggota dewan lainnya. Hadir Wakil Walikota Medan Ir Ahkyar Nasution serta pimpinan SKPD dan para Camat.
Menurut Hendrik, seharusnya Pemko Medan untuk segera menerapkan Perda Tera tera ulang. Sebab selain untuk meningkatkan PAD juga dipastikan akan melindungi kepeñtingan umum disekitar industri perdagangan. “Kita harapkan jangan karena Pemko tidak siap sehingga kepentingan umum terabaikan, ” ujar Hendrik.
Untuk itu Pemko Medan harus serius menggali sumber potensi PAD. Apalagi dalam nota pengantarnya Pemko Medan melaporkan pertambahan PAD hanya Rp 58,215 mikiar. Menurut Fraksi Demokrat hal itu tidak realistis karena kenyataannya masih banyak potensi PAD belum terjamah.
Seperti halnya penerimaan pajak daerah dari retribusi reklame yang sangat minim dan tidak maksimal. Pemko Medan terkesan melakukan pembiaran reklame menyalah. Untuk itu Hendrik mempertanyakan langkah yang diambil Pemko Medan terhadap reklame menyalah termasuk reklame yang berada diluar 13 zona larangan.
Masih menyangkut peningkatan PAD, Hendrik juga menyoroti realisasi penerimaan retribusi sampah dari 53 pasar tradisional yang di kelola PD Pasar Kota Medan. Sama halnya dengan retribusi sampah dari Wajib Retribuai Sampah (WRS) yang tercatat sebanyak 77.509 WRS pada tahun 2016. Sementara dari jumlah tersebut hanya 284.398 WRS yang terdaftar. Dalam hal itu kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan dituntut untuk memberi penjelasan dan mengambil langkah apa.
Diakhir pemandangan umumnya yang disampaikan Hendrik Halomoan Sitompul mengingatkan Pemko Medan supaya sesegera mungkin menindaklanjuti realisasi pembangunan Islamic Centre di Martubung Kec Medan Labuhan. Hendrik mengaku tidak akan berhenti menyuarakan agar pembangunan Islamic Centre segera terwujud sehingga akan menjadi kebanggaan kota Medan. (SB/lam)