Presiden Jokowi Secara Politis Bisa Hentikan Pansus Angket DPR

Sentralberita| Medan~Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro mengatakan, berdasarkan peraturan perundangan dan hukum ketatanegaraan, presiden memang tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI.

Namun, secara politis, presiden dimungkinkan melakukan intervensi tersebut, bahkan sampai menghentikan kerja Pansus Angket KPK.

“Secara politik, presiden sebagai kepala negara yang didukung oleh mayoritas fraksi-fraksi di DPR bisa sesungguhnya untuk minta pansus berhenti bekerja,” ujar Bayu saat ditemui di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).

Selain itu, kata Bayu, presiden juga bisa mengundang para pimpinan partai yang tergabung di koalisi pemerintahan untuk menghentikan kegaduhan ini agar segera berakhir dan pansus segera berhenti bekerja.

Baca Juga :  Anggaran Fantastis Sekretariat DPRD Sumut Dinilai Tak Indahkan Seruan Efisiensi Presiden

Intervensi ini bisa dilakukan demi penegakan hukum yang sedang dilaksanakan KPK. Selain itu, untuk meredam kegaduhan yang tidak produktif di publik.

Bayu menilai bahwa sikap Jokowi dalam masalah ini menunjukkan bahwa ia lebih memilih untuk tidak melakukan intervensi Pansus Angket KPK.

Jokowi juga terkesan menunggu proses Pansus Hak Angket KPK rampung untuk kemudian baru mengambil sikap sesuai wewenang eksekutif.(SB/kom)

Tinggalkan Balasan

-->