Pasca Tabrakan Maut, Satu Orang Pengendara Ditetapkan Tersangka
Sentralberita| Medan~Ppasca tabrakan maut yang menewaskan dua orang pengendara dan tiga luka berat dipersimpangan jalan H.Zainul Arifin Medan, Minggu pagi kemarin, penyidik menetapkan satu orang tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 4/ dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,sementara itu pihak Jasaraharja cabang Medan telah menyalurkan bantuan dana kepada para korban lakalantas.
Kejadian kecelakaan tersebut menewaskan salah seorang petugas kepolisian dari ditreskrimum Polda sumut atas nama briptu Dedi Frengki Purba dan Norton Girsang, sementara tiga lainnya masih menjalani perawatan itensif di salahsatu rumah sakit di kota Medan.
Sementara atas kejadian tersebut,pihak jasaraharja cabang medan telah memberikan santunan kepada korban tewas yang diterima langsung oleh ahli waris dan terhadap tiga korban lainnya yang masih menjalani perawatan itensif sesuai dengan batasan aturan yang berlaku.
Kasat lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman mengatakan, seorang pengemudi mobil Avanza telah ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan maut tersebut. (SB/AR)