SMAN 1 Kisaran Patok Uang Sumbangan Sukarela

Sri Hartaty SH Kepala Tata Usaha SMAN 1 Kisaran.(F/SB.dok)

Sentralberita – Asahan | Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kisaran patok uang sumbangan sukarela, ironisnya kenyataan itu dibatah oleh pihak sekolah dengan dalih sumbangan itu mutlak keputusan dari komite.

Hal itu dikatakan Sri Hartaty SH Kepala Tata Usaha (KTU) SMAN 1 Kisaran, Senin (11/9) saat dikonfirmasi Sentralberita.com, besaran uang sumbangan dari orang tua murid untuk Tahun Ajaran (TA) 2017/2018 mutlak dari komite bukan dari pihak sekolah sehingga tudingan adanya patokan uang sumbangan itu tidak benar, ujar Sri Hartaty SH.

Pihak komite yang menentukan berapa besarnya uang sumbangan untuk selama satu tahun ajaran, pihak sekolah hanya mengumpulkan saja, ” tidak ada itu, kalau tidak percaya hubungi saja pihak komite sekolah SMAN 1 Kisaran “, himbaunya sembari mengatakan saat ini belum ada kepala sekolah yang dipinitif dan jabatan itu sementara dijabat oleh Hari Gindo yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN Simpang Empat.

Baca Juga :  Bertemu dengan Dubes RRT, Gubernur Sumut Bobby Nasution Perdalam Kerjasama Pertanian

Ditempat yang sama Zainal Arifin SPd Wakil Kepala Sekolah bidang Humas mengatakan, dirinya belum bisa memberi keterangan soal berapa besar dana yang dibutuhkan untuk meningkatkan layanan pendidikan di SMAN 1 Kisaran, ” saya tidak ada memegang dokumen perincian berapa besar dana yang dibutuhkan selama TA.2017/2018, semua di ruangan kepala sekolah dan ruangan kepala sekolah terkunci “, jelas Zainal Arifin.

Sementara menurut salah seorang wali murid, pengutipan sumbangan sukarela di SMAN 1 Kisaran dipatok dengan modus beda – beda untuk setiap kelasnya, seperti contoh untuk kelas 11 oknum guru kelas meminta kepada murid agar sumbangan sukarela diseragamkan Rp.60.000;- dengan alasan biar tidak repot dan ditanda tangani oleh orang tua wali dengan kertas metrai.

Baca Juga :  Wapres Kunjungi Gedung Warenhuis Medan, Lestarikan Cagar Budaya di Sumut

Mengutip pernyataan Kepala UPT Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara untuk wilayah Asahan – Batubara Drs Syafri MM, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada sekolah SMA/SMK Negeri yang menyeragamkan kutipan sumbangan sukarela kepada orang tua wali murid, ” pengutipan sumbangan tidak dilarang sebatas dalam kewajaran dan transparan kebutuhannya serta tidak boleh dipatokkan”, tegas Syafri. (SB/susilawadi)

Tinggalkan Balasan

-->