Gaji Pokok PNS dari Masa ke Masa
Sentralberita ~ Setiap kali ada pembukaan lowongan CPNS, masyarakat selalu antusias terlihat dari banyaknya pelamar yang jauh melebihi jumlah lowongan yang dibuka. Salah satu daya tariknya adalah gaji dan berbagai fasilitas hingga masa pensiun yang dianggap lebih di atas rata-rata upah pekerja di level yang sama.
Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan ke tujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berapa sih gaji PNS dari masa ke masa?
Sentralberita merangkum besaran gaji PNS sejak tahun 1977 sampai tahun 2015 yang disajikan dalam rentang gaji terkecil hingga gaji terbesar setiap tahunnya. Berikut rinciannya:
Tahun 1977 (PP 7-1977): Rp 12.000-Rp 120.000
Tahun 1980 (PP 13-1980): Rp 12.000-Rp 120.000
Tahun 1985 (PP 15-1985): Rp 12.000-Rp 120.000
Tahun 1992 (PP 51-1992): Rp 12.000-Rp 120.000
Tahun 1993 (PP 15-1993): Rp 78.000-Rp 537.600
Tahun 1997 (PP 6-1997): Rp 135.000-Rp 722.500
Tahun 2001 (PP 26-2001): Rp 500.000-Rp 1.500.000
Tahun 2003 (PP 11-2003): Rp 575.000-Rp 1.800.000
Tahun 2005 (PP 66-2005): Rp 661.300-Rp 2.070.000
Tahun 2007 (PP 9-2007): Rp 760.500-Rp 2.405.400
Tahun 2008 (PP 10-2008): Rp 910.000-Rp 2.910.000
Tahun 2009 (PP 8-2009): Rp 1.040-Rp 3.400.000
Tahun 2010 (PP 25-2010): Rp 1.095.000-Rp 3.580.000
Tahun 2011 (PP 11-2011): Rp 1.175.000-Rp 4.100.000
Tahun 2012 (PP 15-2012): Rp 1.260.000-Rp 4.603.000
Tahun 2013 (PP 22-2013): Rp 1.323.000-Rp 5.002.000
Tahun 2014 (PP 34-2014): Rp 1.402.400-Rp 5.302.100
Tahun 2015 (PP 30-2015): Rp 1.486.500-Rp 5.620.300.