Empat Pelaku Jambret Diamankan

Keempat pelaku yang diketahui warga Jalan Medan-Binjai KM 10 Kecamatan Sunggal yakni Gusdan Wahyu alias Bayu (22), M Fauzi (20), MR (18), H alias Tama (18).
Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic, Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengatakan bahwa pengungkapan kasus perampokan ini bermula ketika, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku perampokan mengakibatkan korban meninggal dunia
di Jalan Medan-Binjai Km 11,7 Medan pada 02 Sept 2017 adalah Bayu Cs.
“Mendapat informasi itu, petugas gabungan dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal melakukan penggerebekan. Alhasil keempat pelaku berhasil diamankan bersama 18 barang bukti yang kita amankan, yakni, pisau, samurai, dan termasuk foto korban, dan barang-barang miliknya,” ujar AKBP Tatan.
Namun pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Tatan tiga pelaku melakukan perlawanan hingga membuat petugas memberikan tindakan tegas terukur.
“Modus para pelaku, beraksi dengan cara memepet laju kendaraan roda dua korban, dan menarik paksa tas istri korban hingga terjatuh di Jalan Medan-Binjai KM 11,7 Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus di kembangkan oleh petugas gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal untuk mencari pelaku lainnya. (SB/husni l)