Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Paslon Pilgubsu 2018

Sentralberita| Medan~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumut pada Pilgubsu 2018, baik jalur parpol maupun perseorangan (independen) mulai 8-10 Januari 2018 mendatang.
Jadwal pendaftaran itu ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 86 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilgubsu 2018.
“Sebelum pendaftaran, KPU akan mengumumkan pembukaan pendaftran pasangan calon melalui media massa dan media lainnya selama sepekan, yakni 1-7 Januari agar tersampaikan ke segenap lapisan masyarakat. Setelah itu, pendaftaran pasangan calon pada 8-10 Januari 2018,” kata Anggota KPU Sumut, Yulhasni kepada wartawan, Selasa (5/9/2017).
Setelah pendaftaran, maka KPU akan mengumumkan dokumen syarat paslon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Lalu kemudian tes kesehatan serta penelitian syarat pencalonan.
Adapun syarat pencalonan yaitu untuk partai politik harus didukung sekurang-kurangnya memiliki 20% kursi di DPRD Sumut. Sementara untuk pasangan calon perseorangan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 7,5% dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan akan dibuka 22-26 November 2017.
“Penetapan paslon Pilgubsu dilakukan pada 12 Februari 2018. Setelah penetapan, maka paslon dan tim kampanyenya terikat aturan KPU, di mana sosialisasi serta pencetakan dan penyebaran bahan kampanye serta alat peraga kampanye (APK) akan dilakukan sepenuhnya oleh KPU. Sebelum penetapan itu, maka sosialisasi bisa dilakukan oleh paslon,” tutur Yulhasni. (Husni l)