Polrestabes Medan Amankan 13 Pelaku Perjudian dan Online

Sentralberita| Medan~ Priode Agustus 2017, Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung, SIK dan Panit VC Iptu Herison Manullang mengamankan 13 pelaku kasus perjudian jackpot dan online dengan lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah melalui Waka Reskrim Kompol Ronni Bonic menuturkan ke 13 pelaku itu diantaranya Joko Susilo alias Joko, Ati Saro Dachi, Jamarlen Saragih, Oloan Sitohang, Surya Darma Nasution, Nasrun Nasution alias Nasrun, Bagalinson Simbolon als Linson, Jan Andika Putra, Nursyah Putra als Putra, Thodi Shopriatno, Ricky Tambunan, Robin Karta Wijaya dan Mauliate Jhony Tampubolon.

“Mereka kita amankan dari beberapa lokasi yang berbeda yakni dari Jalan Bersama, Kelurahan Banten, KecamatanMedan Tembung, Jalan Pematang Pasir Medan, Jalan Pasar I Gang Aman, Kelurahan Cinta Dame, Kecamatam Medan Helvetia, Jalan Cicakrawa I, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatam Medan Area, Jalan Bakti Gang Pendidikan, Kelurafan Pasar Merah Timur Medan, Jalan Cempaka Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatam Medan Helvetia dan Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Badu, Kecamatan Medan Kota,” tutur Ronni Bonic, Senin (04/9/2017).

Baca Juga :  Beri Rasa Aman di Masyarakat, Kapolrestabes Medan Pimpin Apel Patroli Satgas Anti Tawuran

Selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 6 Unit HP, 5 lembar kertas tebakan Togel, 2 buah pulpen, 1 buku cacatan penjualan chip poker, 4 Unit layar komputer dan CPU dan 1 ATM BCA.

“Uang tunai yang kita amankan sebanyak Rp4.350.000 dan para pelaku di jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” pungkasnya (SB/husni l)

Tinggalkan Balasan

-->