Alih Propesi Jadi Maling ” Nelayan ” Gol

Tersangka Syafaruddin diapit petugas setibanya di Mapolsek Labuhan Ruku.(F/SB.dok)

Sentralberita – Batubara | Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus tersangka pembobo rumah yang menggondol sepeda motor milik korban, barang bukti sepeda motor Yamaha BK 8140 QAE ikut disita, Minggu (3/9).

Hal itu dikatakan Kapolsek Labuhan Ruku AKP M Harahap saat dikonfirmasi, penangkapan terhadap Safaruddin (36) tersangka maling warga Dusun X desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara berdasarkan laporan korban Rian Adriansyah Putra pada hari Sabtu (2/9) ke Polsek Labuhan Ruku, menurut korban sepeda motornya ikut digondol saat rumahnya dibobol maling pada tanggal 16 Agustus lalu.

Sesuai keterangan saksi dan petunjuk yang ada pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari ini, Minggu (3/9) pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus bobol rumah, ” tersngka berikut barang bukti sepeda motor diamankan dari kediaman tersangka “, ujarnya.

Baca Juga :  Bertemu dengan Dubes RRT, Gubernur Sumut Bobby Nasution Perdalam Kerjasama Pertanian

Tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan yang berarti karena sudah terkepung, ” tidak bisa berkutik karena sudah terkepung dan sepeda motor hasil curian belum sempat dijual pelaku “, tegasnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka, pada saat itu persisnya sekitar pukul 04.00 WIB pagi tanggal 16 Agustus dirinya berhasil membobol rumah korban dengan cara merusak pintu belakang dan korban tidak terbangun karena cuaca saat itu sedang hujan, ” aku masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu belakang, pemilik rumah tidur pulas karena saat itu hujan deras sehingga saya leluasa untuk menggondol sepeda motornya “, beber Syafaruddin.(SB/susilawadi)

Tinggalkan Balasan

-->