PPID Bentuk Keterbukaan Informasi

Sentralberita – Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan serius mendukung era keterbukaan informasi publik dengan membentuk organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Prangkat Daerah (OPD).
Pembentukan PPID di setiap OPD merupakan bentuk keseriusan Pemkab.Asahan dalam menudukung era keterbukaan informasi publik, hal itu sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kata Plt Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat Siregar Msi, Kamis (31/8) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Jalan Sudirman Kisaran.
Keberadaan PPID diharapkan mampu memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi masyarakat tidak terkecuali insan pers, setiap orang berhak mendapatkan informasj yang dibutuhkan dan PPID harus mampu memberikan informasi sesuai lingkup kerjanya masing – masing.
Sementara Bupati Asahan melalui Assiten II Jhon Hardi meminta kepada PPID yang terbentuk agar bisa bekerja dengan baik dalam hal memberikan informasi, ” berikan informasi dengan benar kepada yang membutuhkan hingga terjalin komunikasi yang baik guna mendukung terwujudnya masyarakat Asahan yang reliqus, sehat, cerdas dan mandiri “, ujarnya.
Tanpa informasi yang akurat masyarakat tidak akan mengetahui perkembangan pembangunan Kabupaten Asahan khususnya kegiatan dimasing – masing dinas, pejabat yang menjadi PPID harus mampu mengelola informasi yang baik dan akurat untuk sebuah informasi yang bernilai tinggi.(SB/susilawadi)