Bandar Judi Kopyok Digulung Polisi
Sentralberita – Asahan | Unit Jatanras Polres Asahan kembali menggulung bandar judi kopyok yang beroprasi di wilayah desa Suka Makmur, penggoncang serta juru bayar digelandang, Minggu malam (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara didampingi Kanit Jatanras Ipda Khomaini, Senin (28/8), berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat jika di desa Suka Makmur Kecamatan Pulo Bandring sering ada permainan judi kopyok dan keberadaanya sudah sangat meresahkan, ujar Ipda Khomaini.
Berdasarkan laporan itu pihaknya langsung terjun ke lokasi dan melakukan penggerebekan, Iwan (44) yang bertindak penggoncang dadu warga Dusun II desa Suka Makmur dan Misno (43) yang bertindak sebagai juru bayar digelandang ke Mapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Selain mengamankan dua tersangka bandar, ikut diamankan juga barang bukti berupa satu buah terpal yang bertuliskan angka tebakan, enam buah mata dadu, guncangan, lilin serta uang kontan Rp.4 ratus ribu, ” kita tidak mentolerir penyakit masyarakat tersebut, tambahnya.
Sementara tersangka Iwan dan Misno saat dikonfirmasi membenarkan mereka diamankan petugas saat mengguncang mata dadu judi kopyok, ” apes bang, belum lama buka beberan petugas langsung datang dan kami ditangkap “, ujar Iwan dan diamini Anto.(SB/susilawadi)