Edan..!! Guru Ngaji Cabuli Muridnya

Sentralberita|Jakarta~Kepolisian Resor Blora menangkap seorang guru ngaji, MJ (46) warga Desa Blungun Rt 3 Rw 1 Kecamatan Jepon. Ia dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap salah seorang muridnya yang masih berusia 8 tahun di sebuah masjid.
Tindakan asusila tersebut dilakukan pelaku seusai melaksanakan salat Dzuhur bersama korban, pada Selasa (1/8). Pelaporan kepada pihak kepolisian baru dilakukan setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dari anaknya.
Kejadian bermula ketika keduanya telah selesai melaksanakan salat Dzuhur, kemudian pelaku memanggil korban. Namun panggilan pelaku tak dihiraukan oleh korban. Pelaku kemudian menarik tangan korban dan membaringkannya ke lantai. Celana korban dilepas secara paksa oleh pelaku.
Korban sempat bermaksud meronta dan melarikan diri. Namun korban dicegah oleh pelaku dan dimarahi. Saat itulah, pelaku mulai mencabuli korbannya di dalam masjid yang berada tak jauh dari rumah pelaku.
“Setelah dicabuli, pelaku memberikan uang Rp 2 ribu kepada korbannya sebagai uang jajan untuk korban,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Lilik Widiastuti, Sabtu (26/8/17).
Kepada polisi, pelaku mengaku tindakan tersebut dilakukannya atas dasar hawa nafsu. Ia mengaku kesepian, karena dirinya sudah lama bercerai dengan istrinya dan belum menikah lagi.
“Kami menghimbau kepada para orang tua khususnya yang memiliki anak perempuan, agar lebih menjaga anaknya dengan baik. Dipantau juga pergaulan anak kesehariannya seperti apa, terutama anak yang masih dibawah umur,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindugan anak di bawah umur. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Blora guna penyidikan lebih lanju). (SB/dtn)