Fraksi PAN DPRD Medan Inginkan LPJ APBD Kota Medan Sertakan Audit BPK
Sentralberita| Medan~Fraksi PAN DPRD kota Medan perlu menggaris bawahi akan keterlambatan penyampaian laporan pertanggung jawaban pelaksananaan APBD tahun anggaran 2016 ini. “
“Padahal waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yaitu selama-lamanya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,”ujar Kuar Surbakti ketika membacakan selaku juru bicara Fraksi PAN DPRD Medan pada rapat Paripurna pemandangan fraksi DPRD Medan terhadap nota pengatar kepala daerah atas Ranperda pertanggungjawaban APBD Aangaran tahun 2016, Rabu (23/8/2017.
Seharusnya bulan 7 kemaren, kita sudah harus dan paling lama selesai membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Medan ini.
Kemudian, berdasarkan ketentuan yang ada, penyerahan dan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Medan harus menyertakan laporan hasil pemeriksaan audit badan pemeriksa keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah ( lKPD ) tahun 2016 kepada DPRD kota Medan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK itulah, DPRD kota Medan membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Medan, karena sesungguhnya laporan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan APB kota Medan dan LHP BPK RI merupakan satu kesatuan. (SB/husni l)