Hore…!! Kominfo Tambah Fitur Aduankonten

Sentralberita – Asahan | Sekarang masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mudah ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Repoblik Indonesia setelah ada penambahan fitur terbaru di layanan aduankonten.id.
Hal itu dikatakan Plt Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar Msi, penambahan fitur terbaru di aduankonten.id dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan ke Kominfo apabila menemukan konten negatif di dunia maya di mana fitur tersebut dapat melacak proses aduan konten yang dilaporkan, kata Rahmat Hidayat Siregar.
Menurutnya, terhitung sejak Januari hingga Juli 2017 pihak Kominfo sudah menerima 32 ribu lebih pengaduan lewat email terkait konten negatif yang berisikan SARA/Kebencian, Pornografi, dan Hoax, jenis pengaduan itu yang paling banyak diaduhkan oleh masyarakat, ujarnya.
Penanganan konten negatif yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan, dilakukan klasifikasi untuk kemudahan pengelolaannya, terdiri dari kategori Pornografi/Pornografi Anak, Perjudian, Pemerasan, Penipuan, Kekerasan/Kekerasan Anak, Fitnah/Pencemaran Nama Baik, Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Produk dengan Aturan Khusus, Provokasi SARA, Berita Bohong, Terorisme/Radikalisme, dan Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU, beber Siregar.
Selanjutnya, melalui aduankonten.id, masyarakat hanya harus melaporkan dengan mengisi registrasi mulai dari nama lengkap, email, dan kata sandi. Setelah registrasi, pihak pelapor harus menyertakan URL, screenshot, serta penjelasan kenapa konten tersebut dinilai meresahkan, tambahnya sembari mengatakan penambahan fitur tidak merubah tampilan. (SB/susilawadi)