Peras IRT Warga Batubara Preman Lampung Tengah Gol
Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara dengan didampingi Kanit Jatanras Ipda Khomaini, Kamis (17/8) diruang kerjanya, penangkapan terhadap tersangka Ferdiansyah alias Dian (29) warga Dusun I Kampung Tanjung Ratu Hilir Kecamatan Way Pangubuan Kecamatan Lampung Tengah berawal dari laporan korban Chairul Bariyah (45) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gang Bakti 7 Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batubara, jelas AKP Bayu.
Berdasarkan penuturan korban, pelaku merupakan temannya di jejaring sosial facebook dan mengaku bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab. Samosir, setelah melewati masa – masa pertemanan kemudian tersangka mengancam korban akan up load foto porno korban jika tidak menstrasfer uang ke rekeninya, ” tersangka meminta uang bayaran Rp.10 juta, karena korban tidak memiliki uang maka hanya Rp.5 juta ” ditransfer ke rekening milik tersangka.
Masih kata AKP Bayu Putra Samara, setelah ditransfer oleh korban keesokan harinya pelaku kembali menghubungi korban dengan nomor ponsel lain dan kembali mengancam korban dengan meminta uang sebanyak Rp.50 juta, ” minta uang lagi dan nilainya lebih besar dengan ancaman yang sama jika tidak menstransfer foto porno korban akan disebar luaskan “, bebernya.
Sementar menurut Ipda Khomaini, proses penangkapan terhadap tersangka Ferdiansyah terbilang sulit, ” jaraknya jauh dari TKP, kemudian wilayah tempat korban tinggal terbilang cukup rawan dan kurang mendukung kinerja pihak Kepolisian “, ungkapnya.
Tim yang didukung oleh personil Polsek Way Pangubuan sempat dipukul mundur oleh warga, ” kami terpaksa mundur untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan saat akan menggrebek rumah tersangka, baru setelah mendapat dukungan tambahan dari Polres Lampung Tengah pihaknya baru berhasil meringkus tersangka saat bermain play stations “, proses pun berjalan cepat karena situasi kurang kondusif.
Tersangka Ferdiansyah saat dikonfirmasi membenarkan telah memeras korbam yang tidak lain adalah teman di jejaring sosial face book, dengan mengedit foto tersangka jadi foto bugil dirinya meminta bayaran dengan didahului mengancam korban jika tidak memberikan uang akan di up load di dunia maya, ” awalnya berkenalan di medsos kemudian dengan modal edit foto, korban saya ancam dengan meminta uang jika tidak memberi akan disebarkan foto porno buatanya “, ujar pria yang mengaku sama sekali belum perna menginjakkan kaki di propinsi Sumatera Utara itu.
Akibat kejahatannya tersangka dijerat dengan menggunakan UU IT dan àncamanya diatas lima tahun penjarah, ” perlu diingatkan kepada masyarakat luas agar lebih berhati hati menggunakan media sosial dan jika mendapatkan ancaman agar segera melaporkan ke pihak berwajib “, himbaunya.(SB/susilawadi)