RPABD Soal Pajak dan Retribusi Alot

Sentralberita| Medan~Rapat Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RPAPBD) Medan 2017 bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan berlangsung alot dan berujung diskors, hal ini disebabkan Zulkarnaen selaku pengelola anggaran dinilai tidak mampu meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Medan, hal ini dikatakan Jumadi di gedung dewan, Selasa (15/08).

Jumadi mengatakan, besaran nilai pendapatan retribusi daerah yang diajukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan masih jauh dari yang diharapkan.

“Dari yang ditargetkan tim banggar sebesar Rp.15 miliar, BPPRD hanya mampu menargetkan capaian PAD dari retribusi daerah sebesar Rp.5 miliar. Justru hal inilah menjadi polemik di pembahasan”, ujar Ketua Fraksi PKS ini.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut dalam Menekan Kriminalitas

Disebutkannya, potensi retribusi pajak restoran, hotel, mall serta parkir sangat tinggi, tetapi mengapa BPPRD tidak mampu mencapai target Rp. 15 miliar. Sementara, bila pajak retribusi parkir dan yang lainnya benar-benar diterapkan otomatis pencapaian target Rp.15 miliar akan tercapai, ujar Jumadi.

“BPPRD beralasan tidak sanggup mencapai target tersebut dikarenakan secara teori dan terjadi di lapangan jauh berbeda. Nah, yang menjadi pertanyaan, apakah potensi pendapatan sungguh tidak disetor dan terjadi kontes kebocoran”, ujarnya.

BPPRD dinilai tidak benar-benar bekerja. Sebab, tidak membawa data-data akurat. Bila kita lihat, banyak pengutipan retribusi parkir tidak sesuai dengan perda. Contohnya parkir mall dan juga tarif pajak makan restauran. Hingga saat ini, BPPRD tidak menerangkan secara rinci besaran nilai setoran dari setiap kutipan tersebut.

Baca Juga :  DPRD Medan Umumkan Hasil Penetapan Rico Waas dan Zakiyuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2025-2030

“Seharusnya BPPRD mampu mencapai target PAD yang lebih tinggi, sebab retribusi Kota Medan dari segala sektor sangat banyak. Pemko Medan seharusnya banyak belajar dari kota-kota lain untuk pencapaian PAD. Tidak usah jauh-jauh belajar dari Surabaya dan Bandung karena Medan jauh tertinggal. Cukup belajar dari Kota Siantar sebab pola penetapan untuk pendapatan pajak Kota Siantar sangat bagus”, katanya.(SB/husni)

Tinggalkan Balasan

-->