Kongres Ke-6 FTA, Effenfi Lubis Ketua Umum Terpilih

“Lembaga kami adalah lembaga yang resmi yang diakui pemerintah dan pengadilan, dan kami tidak pernah mencatut nama ataupun logo seperti yang ditudingkan mereka kepada kami. Bila kami memang ada mencatut logo dan nama, maka ada upaya hukum yang dapat dilakukan bukan dengan mencoret bendera/logo FTA”, ujar Effendi Lubis.
Lanjutnya, dirinya akan melakukan konsolidasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan melakukan upaya hukum, sebab pencoretan bendera/logo FTA jelas mengandung unsur-unsur pidana, terangnya.
Sementara itu, Ketua Kikes SBSI Kota Medan Usaha Tarigan SH. mengatakan cukup kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh SBSI kubu Muchtar Pakpahan. Sebab, selama ini mereka sama-sama berjuang untuk nasib buruh.
“Saya selaku Ketua Kikes SBSI Kota Medan yang merasa paling tersinggung dengan kejadian ini. Sebab, sehari-hari kami selalu bersama dan mempunyai misi yang sama untuk memperjuangkan dan selesaikan permasalahan buruh. Bila memang kami salah, bukan berarti mereka sewenang-wenang melakukan pengrusakan. Biarkan pengadilan yang melakukan eksekusi bila organisasi kami tidak legal dan jangan main eksekusi sendiri. Kami akan segera melaporkan mereka ke polisi karena telah melakukan pengrusakan” tandasnya.
Selanjutnya, dikatakannya, Putusan MA No. 378 tahun 2015 tidak pernah memutuskan logo dan nama itu milik siapa. “Saya juga menegaskan, kalau konggres FTA tidak pernah dibubarkan seperti yang diberitakan oleh sebagian media. Semuanya berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir. Lagian mereka tidak berhak mengklaim logo dan nama SBSI milik mereka. sebab hingga kini kami masih diakui pemerintah dan di mata hukum sah.
Hal senada disampaikan, Ketua SBSI Simalungun Mawari Gultom mengatakan, kejadian yang terjadi kemarin jelas-jelas salah alamat. Karena kami sebelumnya tidak pernah bersengketa. Dengan adanya pencoretan logo/nama FTA itu suatu penghinaan. Biarlah hukum tang menjawab terkait tuntutan mereka. Dan Kongres KBSI ke-6 berjalan semestinya seoerti diatur AD/ART, sekali saya tegaskan tidak ada pembubaran, terangnya.
Sementara itu, Ketua FSBSI Deliserdang Ponijo mengungkapkan, bahwa dulu Muchtar Pakpahan sudah pernah mengundurkan diri dari SBSI, dan dia tidak mempunyai hak untuk masalah logo.
Kongres VI Sukses Digelar
Ketua umum dan wakil ketua umum Effendi Lubis dan Ahmad Zulfikar terpilih pada kongres VI, FTA- KSBSI tanggal 11 hingga 13 Agustus 2017, dihadiri Deputi Presiden KSBSI Jakarta, Parulian Sianturi dan empat koordinator wilayah antara lain Kepulauan Riau (Kepri), Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Lampung.
“Kongres sukses kita gelar. Dan kita tidak bubar, karena dalam even kongres kita ada banyak keterlibatan pemerintah yang memberikan dukungan dalam hal ini. Dan Kepala Dinas dari tenaga kerja mewakili Gubsu datang memberikan apresiasi ke kita. Jika ada aksi unjukrasa kemarin dari SBSI pimpinan dari Muktar maka itu kita sebut aksi demokrasi,”ucap Deputi Presiden KSBSI Jakarta, Parulian Sianturi.
Dia menegaskan KSBSI tetap eksis dengan suksesnya digelar kongres ke VI tahun ini. Maka KSBSI tetap seperti biasa. Apalagi sudah ada terpilih ketua umum baru.
“Kita tetap berdiri dan tidak ada penutupan apapun dalam KSBSI. Karena kita patuh hukum, jika hukum yang menutup maka kita terima, tapi jika pihak lain yang menutup paksa maka kami akan lawan,”bebernya.
Seperti diketahui, puluhan massa buruh dari SBSI pimpinan Muktar Pakpahan membubarkan kongres yang digelar di Hotel Grand Antares Medan, Sabtu (12/8). Koodinator Wilayah SBSI Sumut Nicolas Sutrisman, mengatakan, SBSI pimpinan Muktar Pakpahan keberatan dengan penggunaan nama SBSI pada FTA KSBSI.
Sebab, kata Nicolas, sesuai keputusan Mahkamah Agung No. 378 Tahun 2015 Tentang Melarang KSBSI dan federasinya menggunakan nama SBSI, logo dan Mars SBSI. “Kami tidak keberatan mereka berserikat. Namun, keberatan kami jika mereka menggunakan nama SBSI karena sudah keputusan Mahkamah Agung,” kata Nicolas.
Sebelum membubarkan Kongres FTA KSBSI, massa SBSI Muktar Pakpahan melaporkan peserta kongres ke Polda Sumatera Utara. “Karena peserta kongres tersebut melawan putusan MA makanya kami laporkan sekaligus memberi informasi ke polisi tentang Putusan MA No. 378 itu,” ujar Nicolas.(SB/lin)