Satpol PP Harus terus Berkoordinasi dengan SKPD

Sentralberita| Medan~ Keberadaan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru menuntut pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian tugas fungsi pemerintahannya, termasuk tugas fungsi pemerintah daerah terkait penegakan peraturan daerah.
“Ditengah kompleksnya permasalahan dalam penegakan peraturan daerah, dirasa perlu bagi Satpol PP antar daerah untuk saling berbagi informasi agar terjadi sinkronisasi pola kerja, sehingga dapat saling mengisi diantara keduanya,” ucapnya Walikota Medan diwakilili Satpol Pemko Medan Soritua, Kamis (10/8) saat menerima Satpol PP Bandung di Ruang Rapat II Pemko Medan.
Dalam penegakan peraturan daerah terkait perizinan-perizinan di Kota Medan, Satpol PP Kota Medan terus menjalin hubungan koordinasi dengan SKPD pembuat perizinan, dimana fungsi penegakan aturan perizinan ada di
SKPD pemberi izin, dan Satpol PP melakukan fungsi penegakan perdanya, dengan demikian pelaksanaan persanya tetap berjalan baik.
Selain itu ungkap Soritua, Kota Medan sendiri tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Nantinya aturan tersebut akan memberi ruang untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan tentang ketertiban umum.
Kunjungan kerja Satpol PP Kabupaten Bandung tersebut ditutup dengan penyerahan cendera mata dari kedua daerah yang kemudian dilanjutkan dengan foto bersama kedua instansi penegak perda tersebut. (SB/ Husni)