Ini Kata Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga Soal Tanah Bekas Galian Parit
Sentralberita| Medan~DPRD Medan mendesak Pemko Medan melalu Dinas PU Medan segera mengangkut tumpukan tanah lumpur bekas galian parit disepanjang jalan di kota Medan. Terbukti tanah galian parit yang dibiarkan di badan jalan mengganggu pengguna jalan.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE kepada wartawan Rabu (9/8) menyikapi tumpukan lumpur bekas galian parit. Seperti diketahui tumpukan tanah yang dibiarkan 4-5 hari ternyata sudah meresahkan masyarakat. Karena selain mengganggu kemacetan lalu lintas juga bekas galian tanah terbuang balik ke dalam parit akhirnya tetap banjir.
“Saya juga merasakan dampak tumpukan galian parit yang dibiarkan lama akhirnya mengganggu pengguna jalan. Kita juga sudah banyak menerima keluhan masyarakat terkait itu, ” tandas Ihwan.
Diingatkan Ihwan selaku politisi Gerindra ini, ke depan Pemko Medan lewat Dinas PU harus memiliki standard operasional yang jelas. Sehingga tidak terjadi tumpukan tanah bekas galian parit. “Hampir setiap tahun kejadian seperti itu terjadi, ” sebut Ihwan.
Sama halnya dengan perencanaan kerja sesuai hasil Musrenbang harus dikerjakan secara matang. Sehingga pemborong tidak terburuburu. Bagi pemborong yang nakal melanggar ketentuan, Ihwan menyarankan supaya diblacklist. “Kita memang sangat apresiasi dengan pembangunan di kota Medan. Tapi sangat kita sayangkan minimnya pengawasan yang akhirnya tidak maksimal, ” tutur Ihwan. (SB/husni l)