BBKSDA Sumut Sita Seekor Elang Burung Garuda dari Warga
|Sentralberita| Medan~ Balai besar konservasi sumber daya alam Sumatera Utara, Rabu(9/8/2017) siang menyita seekor burung elang brontok dari warga Jalan Melati Deli Serdang. Burung yang terkadang di sebut burung garuda atau rahawali ini masuk dalam katagori di lindungi dan nyaris punah.
Keberadaan burung elang brontok yang dilindungi ini kian hari mulai hilang dan punah. Pemilik rumah memelihara burung elang ini sejak dari kecil hingga saat ini berusia lebih kurang lima tahun. Awalnya pemilik rumah memiliki dua ekor burung elang brontok yang di perolehnya dari seorang rekannya, namun satu ekor lainnya mati beberapa hari setelah warga yang merawatnya meninggal dunia.
Pemilik rumah tidak mengetahui kalau jenis elang brontok peliharaannya ini termasuk dalam golongan satwa di lindungi, setelah mendapat pen jelas akhirnya pemiliknya bersedia menyerahkan hewan warisan orang tuanya tersebut kepada petugas untuk selanjutnya akan di lepas ke habitatnya.
Petugas BBKSDA Sumut, Iqbal mengatakan, adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang memelihara burung elang/ awalnya burung elang yang dipelihara ada dua ekor/ namun satu ekornya lagi mati karena tidak terurus oleh pemiliknya yang meninggal dunia hewan tersebut tidak boleh dipelhara secara pribadi,karena burung elang termasuk satwa yang dilindungi.
Burung elang yang disita petugas dari warga ini dalam kondisi sehat, namun hingga usia lebih kurang lima tahunburung tersebut belum bisa terbang saat dikeluarkan dari kandang hewan di lindungi ini hanya bisa berjalan dan berlompat. Rencananya sebelum di lepas ke alam bebas/ elang brontok ini terlebih dahulu akan di latih terbanguntuk selanjutnya elang yang disita tersebut dibawa ke penangkaran di sibolangit kabupaten deliserdang/ sumatera utara. (SB/AR)