Keluarga Korban Kuna Ribut di PN Medan

Sentralberita| Medan~Majelis Hakim memerintahkan tersangka Siwaji Raja yang ditahan segera dikeluarkan.Usai  Keluarga dekat korban pembunuhan Kuna mengamuk dan tidak menerima dibebaskannya terduga otak pelaku pembunuhan tersangka Raja.

Keluarga korban pembunuhan pengusaha toko peralatan olahraga dan senjata air soft gan Indra Gunawan alias Kuna (45) mengamuk di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Hakim Tunggal Praperadilan yang kedua, Morgan Simanjutak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8), dalam amar putusannya, menyebutkan, menggugurkan penetapan status tersangka Raja yang dilakukan oleh Polrestabes Medan.
Selain itu, menggugurkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak penyidik Polrestabes Medan terhadap tersangka Raja. “Menyatakan penetapan, penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka (Pemohon) tidak sah,” ujar Hakim Morgan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Tinjau Sarana dan Prasarana Mapolda

Keluarga korban Kuna yang membuat keributan dan merusak beberapa peralatan di PN Medan, baru bisa tenang setelah petugas Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan turun tempat kejadian. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->