Inspektorat Bisa Memberikan Hukuman dan Menghentikan Tunjangan

Sentralberita| Medan~ Kepala Inspektorat Sumut OK Hendry mengatakan, kegiatan sosialisasi PP 12/2017 inspektorat bisa menindaklanjuti temuan sampai memberikan hukuman dan menghentikan tunjangan kepala daerah.

“Jadi inspektorat punya kewenangan untuk itu. Dari PP 12/2017 itu bisa dianalisis semua,” katanya dalam soasialisasi, Jumat kemarin.

Sementara Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Hasil, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Husin Tambunan menyampaikan terimakasih kepada inspektorat Sumut yang sudah inisiatif memfasilitasi kegiatan sosialisasi. Dengan demikian pihaknya berharap APIP yang bertugas untuk meyakinkan tujuan otonomi daerah itu bisa berjalan.

“Ini sebenarnya tugas kita (Kemendagri), tetapi karena pak inspektur pro aktif, jadi andalan kita dalam menginisiasi kegiatan ini. Jadi ada pengawasan umum, pengawasan teknis dan esensi dari ienspektorat adalah membantu kepala daerah untuk melakukan pembinaan kepada perangkat daerahnya,” katanya.

Baca Juga :  Jalankan Program Urban Farming, Rico Waas Serahkan Mandat Kepada Koordinator Kecamatan Tani Merdeka Indonesia

Selain itu Husin menyampaikan inspektorat provinsi punya dua kedudukan, pertama sebagai perangkat daerah yang mengawasi perangkat daerah lainnya. Kemudian melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota. Bahkan lanjutnya, bagaimana peran inspektorat provinsi meyakinkan program Gubernur berjalan efektif dan efisien.

Sebagaimana diatur dalam PP 12/2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasal 21 disebutkan Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala dacrah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum.(SB/husni l)

Tinggalkan Balasan

-->