Pemilik Usaha Karoke Akan Diwajibkan Membayar Setiap Lagu Dinyanyikan Pelanggan
Sentralberita| Medan~ Pemilik usaha karaoke, dalam waktu dekat akan diwajibkan membayar setiap lagu yang dinyanyikan oleh setiap pelanggan sebagai biaya royalti bagi pencipta lagu. Aturan ini wajib dipatuhi pemilik usaha karaoke, karena telah diatur dalam undang–undang republik indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta undang-undang tersebut nantinya diharapkan dapat membantu dan mensejahterakan pelaku seni yakni pencipta lagu, rumah produksi dan penyanyi itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan kepala kepolisian resor kota besar Medan, komisar besar polisi Sandi Nugroho kepada 70 pemilik usaha karaoke yang ada di kota Medan.
Berdasarkan undang–undang nomer 28 tahun 2014 tentang hak cipta, pelaku usaha karaoke saat ini diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu/ yang lagunya dinyanyikan setiap pelanggan di tempat karaoke.
Untuk memantau pemakaian setiap lagu di tempat karaoke, nantinya akan digunakan sebuah sistem pemantau otomatis berupaya software yang terpasang di masing – masing tempat karaoke yang ada,jika menolak pelaku usaha karaoke dapat dijerat dengan hukuman penjara sesuai dengan undang – undang yang telah berlaku
Menurut anggota DPR RI komisi X yang juga musis, i Anang Hermansyah, undang-undang nomor 28 tahun 2014 tersebut harus segera dilaksanakan, karena undang-undang ini harus diimplementasikan dan hal ini dapat menguntungkan bagi pencipta lagu. Dengan adanya undang-undang ini para pelaku seni dapat merasakan hasil karyanya sendiri. Terkait dengan aturan baru ini penyanyi sekaligus pencipta lagu, Anang Hermansyah menyambut baik sistem baru ini.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, kombes pol Sandi Nugroho mengatakan, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat kota medan maka Kapolrestabes Medan dengan mengandeng IMKN/ IMK / Kemenkumham dan anggota dewan untuk menjelaskan secara langsung terkait undang-undang nomor 28 tentang hak ciptasehingga tidak adalagi ketidaktahuan masyarakat tentang undang-undang yang sudah ditetapkan. (SB/AR)