DPR-RI Minta Presiden Jokowi Agar Dana Haji Digunakan Infrastruktur Haji Bukan Investai Non syariah

Sentralberita| Medan~ Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI,Isqan Qolba Lubis meminta Presiden Jokowi agar dana haji yang disimpan di Kementrian Agama RI,seharusnya hanya digunakan untuk infrastruktur haji, seperti membeli perumahan di Saudi atau memperbaiki asrama haji yang kurang layak, bukan untuk investasi infrastruktur yang non syariah.

Hal itu disampaikan Isqan Qolba Lubis,saat melakukan kunjungan kerja bersama Anggota Komisi VIII DPR RI lainnya ke Asrama Haji Medan untuk meninjau persiapan Embarkasi Medan dalam memberangkatkan jemaah haji, Kamis 27 Juli 2017.

Isqan Qolba Lubis mengatakan, jika dana haji digunakan untuk yang lain akan berpeluang menyalahi undang-undang dan dana haji juga harus dikelola dengan aman dan sesuai syariah.l,tegas Isqan.

Baca Juga :  Ibunda Nikson Nababan Selalu Ingatkan Nama Tuhan Dalam Setiap Langkah Kehidupan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI juga menyampaikan, Presiden Jokowi telah dilantik Pengurus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertujuan agar pengelolaan dana haji dilakukan dengan efektif dan efisien.“Medan (Inhum).

Dia mengatakan pemerintah dan DPR telah berusaha setiap tahun untuk menyelenggarakan haji lebih baik dan menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji diantaranya melakukan rasionalisai BPIH.

Pada tahun ini , BPIH mengalami penurunan dibandingkan tahun 2016 sebesar 249.00 Rupiah, yaitu sebesar Rp 34.890.312 dibandingkan pada tahun 2016 sebesar Rp 34.641.304.

“Untuk pemondokan di Mekkah dan Madinah saat ini fasilitasnya setara dengan hotel bintang 3 dan diharapkan jemaah aman dan nyaman saat berada di pemondokan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hari Ini Bertambah 2 Orang Jemaah Haji Embarkasi Medan Wafat di Tanah Suci Asal Kota Medan dan Asahan

Isqan Qolba menjelaskan, salah satu peningkatan pelayanan pada tahun ini yaitu peningkatan jumlah makan di Mekah. Pada tahun 2016 makan di Mekah sebayak 24 kali dan pada tahun 2017 menjadi 25 kali. (SB/Anin)

Tinggalkan Balasan

-->