ARH Dituntut 2,6 Tahun, Ormas Islam: “Pak Jaksa Rendah Kali Tuntutannya”
Sentralberita| Medan~ Puluhan anggota ormas Islam yang dari awal melihat jalannya persidangan
tampak kecewa dengan tuntutan terhadap Anthony Ricardo Hutapea(ARH), terdakwa kasus penistaan agama hanya dua
tahun dan enam bulan penjara.
Ormas Islam menilai, tuntutan terhadap terdakwa masih cukup rendah.”Pak jaksa, rendah kali tuntutannya,” teriak massa diluar persidangan, Kamis (27/7/2017).
Anthony Ricardo Hutapea, terdakwa kasus penistaan agama dituntut dua tahun dan enam bulan penjara. Dia dinilai bersalah telah melakukan penistaan agama Islam melalui media sosial. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis,
(27/7/2017).
“Perbuatan terdakwa diyakini melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 156a Huruf A KUHP dimana terdakwa dengan sengaja
di muka umum melakukan penodaan salah satu agama yang dianut di Indonesi,”ujar JPU Sindu Hutomo dihadapan ketua majelis hakim pengganti,Jhony Simanjuntak.
JPU Sindu Hutomo menjelaskan bahwa yang menjadi pertimbangan tuntutan itu antara lain perbuatan terdakwa dapat
menimbulkan konflik di tengah masyarakat.”Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” beber Sindu.
Majelis hakim pun menunda sidang hingga Senin, (31/7/2017) mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa, (SB/hl).