Soal Karcis Parkir di PSBD 2017 ” Kodim 0208/Asahan dan Polres Asahan Berang “
Sentralberita – Asahan | Pencatutan logo – logo TNI/Polri pada karcis parkir Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) Kabupaten Asahan Ke 3 Tahun 2017 menuai kritikan, pasalnya instansi itu dianggap mendapatkan kontribusi dari perolehan uang parkir yang dipungut dari pengunjung.
Dandim 0208/Asahan Letkol Arm Suhono melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi Sentralberita.com dengan tegas mengatakan, ” saya belum ada konfirmasi dari Pemkab keterlibatan Kodim dalam kepanitiaan “, artinya orang nomor satu di lingkungan Kodim 0208/Asahan itu tidak tahu jika lambang Bukit Barisan dicaplok untuk karcis parkir.
Terpisa Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, Polres Asahan dalam hal ini siap menyukseskan PSBD Kabupaten Asahan Ke 3 Tahun 2017 dalam hal pengamanan bukan terlibat dalam hal urusan parkir kendaraan, apalagi sampai mendapat kontribusi, ” kami tidak terlibat dalam pengelolaan parkir dan tidak memberikan izin penggunaan logo Polri “, tegas AKBP Kobul.
Sementara Kasubag Humas Polres Asahan AKP Patar Manurung membenarkan jika mereka ikut rapat di kantor Sat Pol PP membahas soal parkir satu pintu jangan ada lagi parkir liar yang tidak sesuai dengan Perda, ” roda dua Rp.3000 dan roda empat Rp.5000, selama ini jika ada acara di lapangan tempat penyelenggaraan PSBD parkir dikutip Rp.5000 untuk roda dua dan Rp.10.000 untuk roda empat “, bebernya.
Rapat yang dihadiri pihak Pemkab. Asahan (Dispenda dan Sat Pol PP), Kodim 0208/Asahan, Yonif 126/KC, Sub Den Pom Kisaran, OKP dan Pemuda Setempat (PS) dengan hasil rapat pelaksanaan parkir tetap satu pintu dan dikelola oleh Pemkab. Asahan.
Masih kata AKP Patar Manurung, soal pendistribusian uang parkir tetap diserahkan ke Pemkab. Asahan, artinya dalam hal ini Polres Asahan menertibkan parkir yang baik dan tidak mengutip uang parkir sehingga masyarakat yang datang mengunjungi perhelatan tahunan itu dapat nyaman, pungkas Manurung sembari menegaskan kembali jik Polres Asahan hanya mendukung pelaksanaan.
Adit Satria Tanjung Sekjen PMII Sumatera Utara mengatakan, pencatutan logo TNI/Polri tanpa izin itu merupakan bentuk pelanggaran serta terkesan melecehkan institusi saat logo itu ditempatkan di lembaran karcis parkir, atau memang benar mereka mendapatkan kontribusi dari parkir itu, tanya Adit.
Pantauan Sentralberita.com dilapangan, dilokasi PSBD ada petugas pengamanan dari Kodim 0208/Asahan, Sub Den Pom Kisaran, Yonif 126 KC, Polres Asahan dan uang parkir dikutip tetap Rp.5000 untuk kendaraan roda dua dan Rp.10.000 untuk roda empat.(SB/susilawadi)