Hendak Pelunasan Motor Padlan Dirantai Oto Finance, Di Lporkan ke Polres Tebing Tinggi Ditolak
Sentral Berita| Tebing Tinggi~Sial memang apa yang dialami M. Padlan (35) warga Jl. Sepakat Lingkungan III Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, niat baiknya datang memenuhi panggilan pihak Leasing Oto Finance justru mendapat perlakuan yang tidak wajar oleh perwakilan PT. Oto Finance yang berkantor dibilangan Jl. Thamrin Kota ini. Demikian diuangkapkan M. Padlan pada media ini didepan Mapolres Tebing Tinggi di Jl. Pahlawan usai melaporkan peristiwa yang baru saja dia alami (Senin, 24/7).
Menurut Padlan, tindakan yang dilakukan pihak Oto Finance sungguh tidak manusiawi, sepeda motor miliknya dirampas begitu saja hanya karena tertunggak 2 bulan angsuran yang terakhir dan itupun Padlan sudah bermohon agar 2 bulan tertunggak itu akan dia lunaskan setelah ia gajian ditempat Padlan bekerja, ungkapnya.
Sebelumnya, seseorang yang mengaku Debt Collector oto Finance dimana Padlan mengkredit sepeda motor merk Vario Techni CBS BK 3336 NAM datang menemui Padlan ditempat kerjanya di Jl. Soekarno Hatta dan menanyakan tunggakan angsuran yang sudah 2 bulan tidak dibayarkan oleh Padlan, namun karna belum menerima gaji Padlan memohon dan berjanji akan melakukan pelunasan pada akhir bulan dimana ia menerima gajinya. Dan oleh Debt Collector Padlan disarankan kekantor perwakilan untuk membuat permohonan. Beritikat baik karna baru kali ini nunggak, Padlan menuruti perintah Debt Collector tersebut bergegas pergi menuju kantor perwakilan Oto Finance dengan mengendarai motornya.
Sampai ditujuan Padlan memparkirkan motornya didepan kantor tersebut dan oleh satpam. Padlan diarahkan naik kelantai dua gedung dan bertemu dengan Dedy yang mengaku sebagai koordinator diperwakilan Oto Finance Tebing Tinggi.
Dan kepada Dedy, Padlan bermohon dan akan segera melakukan pelunasan karna hanya tinggal 2 bulan angsuran lagi akan lunas. Tapi permohonan Padlan ditolak Dedy dan Dedy mengharuskan pembayaran dilakukan hari itu juga.
Permohonannya di tolak Pdlan pamitan pada Dedy untuk mencari dan mengusahakan uang untuk melakukan pelunasan namun ketika ia hendak memakai motornya, roda depan sepeda motor Padlan di dapatinya sudah dirantai besi dan digembok. Melihat sepeda motornya dirantai dan tidak dapat dipakainya Padlan bertanya pada satpam siapa yang merantai sepeda motornya, namun satpan mengaku tidak tahu.
Mendapat perlakukan tidak wajar, Padlan menyatakan akan melaporkan hal tersebut ke Polisi. Bukannya mencari solusi, Dedy yang mengaku Koordinator malah mempersilahkan Padlan unruk mengadukannya.
Saat itu juga Padlan pergi menuju Mapolres Tebing Tinggi untuk membuat pengaduan atas perlakuan dialaminya karna Padlan merasa motor miliknya telah dirampas paksa oleh pihak PT. Summit Oto Finance dengan cara melawan hukum.
Namun lagi – lagi Padlan mengalami kekecewaan, harapannya mendapat keadilan dari Kepolisian justru ditolak di Sentra pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Tebing Tinggi. Bripka F. Lumban Toruan yang menerima pengaduan justru mengarahkan Padlan untuk mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan alasan permasalahan yang dialami Padlan adalah Fidusia.
Padahal, jika Bripka Lumban Toruan mau menerima pengaduan Padlan, sebagai institusi yang berwenang Polisi dapat saja memproses dan memanggil pihak Oto Finance terkait tindakan karyawannya yang di duga melawan hukum dan meminta pihak Oto Finance untuk menunjukkan ada tidaknya daftar jaminan Fidusia antara Padlan dengan pihak Oto Finance yang diakte Notariskan.
Karena jika tidak ada, pihak leasing tidak punya hak untuk mengeksekusi langsung sepeda motor milik konsumen sebab peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK-010/2012 tentang pendaftaran Fidusia sudah mengaturnya dan memungkinkan tindakan leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kenderaan merupakan tindakan pidana pencurian yang dapat dijerat banyak pasal di KUHP. (SB/Jontob)