Jaminan Produk Halal & Higienis Disahkan

Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui fraksi-fraksi dalam pendapatnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 Persetujuan itu diambil dalam sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (25/4/2017) yang dipimpin Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung, bersama Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli dan Ihwan Ritonga.

Fraksi Partai Golkar dalam pendapatnya yang disampaikan, Ilhamsyah, mendorong Pemko Medan menumbuhkan sekaligus menata lembaga pengawasan produk halal dan higienis setelah Perda ini disahkan.

“Ini perlu guna memberikan jaminan kepada masyarakat memperoleh kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan ketersediaan produk halal dan higienis,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD SU Dorong Rumah Pesanggrahan Bung Karno Brastagi Jadi Cagar Budaya Nasional

isisi lain, kata Ihamsyah, akan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal dan higienis.

Pangan dan produk yang beredar di masyarakat, seperti makanan, minuman, obat, kosmetik dan lainnya, kata Ilhamsyah, banyak tidak mengindahkan ketentuan pencantuman label halal. Kondisi ini, katanya, telah meresahkan, sebab perdagangan pangan yang kadaluarsa, pemberian bahan pewarna bukan hanya merugikan, tetapi dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa manusia.

Bukan hanya masalah kesehatan saja yang perlu  diinformasikan, sebut Ilhamsyah, tetapi juga perlindungan secara batiniah juga perlu diberikan kepada masyarakat, khususnya kepada umat Muslim yang berhubungan dengan halal tidaknya suatu produk makanan.

Disisi lain, sambung Ilhamsyah, penipuan label halal akan berakibat buruk terhadap perkembangan kesehatan masyarakat. “Jadi, masyarakat perlu informasi sebelum membeli dan mengkonsumsi makanan,” katanya.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Gandeng Ormas dan Kampus Untuk Pilkada Bersih

Karenanya, tambah Ilhamsyah, bertitik tolak dari pembahasan itu, FPG menyarankan sekaligus mendorong agar Perda ini nantinya tidak hanya sekedar peraturan semata, tetapi harus menumbuhkan sekaligus menata lembaga pengawasan produk halal dan higienis. (  SB/husni l )

Tinggalkan Balasan

-->