Waduh…!!! Perokok Aktif Bakal Kelimpungan

Sentralberita – Asahan | Asap rokok bisa berbahaya dan menimbulkan penyakit bagi perokok pasif apalagi bagi perokof aktif sehingga dianggap perlu adanya payung hukum untuk melindungi dan mempersempit ruang gerak produsen rokok dalam mempromosikan produknya.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Aris Yudhariansyah MM saat dikonfirmasi Sentralberita.com, Jumat (21/7) melalui selulernya, perlu payung hukum untuk melindungi masyarakat khususnya yang tidak merokok agar terhindar dari penyakit yang timbul akibat dari asap rokok, oleh karena itu perlu adanya aturan yang mengatur larangan merokok, tegas dr Aris Yudhariansya.

Menyikapi harapan itu, dalam waktu dekat bakal dikeluarkan aturan yang melarang perokok aktif merokok di tempat – tempat seperti kantor pemerintahan, pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat kerja, tempat anak bermain dan tempat umum lainnya yang dianggap penting, ” bakal ada peraturan dan peraturan itu sudah dibahas tinggal menunggu persetujuan Bupati “, ungkapnya.

Baca Juga :  Taput Juara III Nasional Penanganan Covid Saat Dipimpin Nikson Nababan, Dapat 'Hadiah' dari Pemerintah Pusat

Nantinya jika sudah keluar peraturan yang mengatur tempat – tempat yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas merokok, diharapkan dapat didukung oleh semua pihak dan diharapkan kedepanya aturan itu menjadi peraturan daerah yang mampu menghasilkan masukkan kas daerah, ” bagi perokok aktif yang melanggar dapat dikenai sangsi berupa denda, dimana denda itu bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) “, harapnya.

Terpisah Nurcahya salah seorang pemerhati kesehatan mengatakan, upaya pemerintah untuk melindungi perokok pasif perlu mendapat dukungan dari semua pihak, sebab upaya mencegah itu lebih baik dari pada mengobati, ” rokok merupakan salah satu mesin pembunuh manusia di muka bumi ini “, tegas Nurcahya.(SB/susilawadi)

Baca Juga :  Sekdaprov Sumut Buka Pelatihan Keterampilan Anggota Korpri Menjelang Purnabakti

Tinggalkan Balasan

-->