IMM Nilai Pengesahan RUU Pemilu Kemunduran Demokrasi Indonesia

Mak tid. usti saat memberikan keteraan terkait RUU pemilu yang dinilainya

Sentralberita| Medan~ Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai Pengesaan RUU Pemilu 2019 menjadi UU Pemilu 2019 merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia, Jum,a (21/07/2017) dinihari.

Pengesahan dengan suasana alot dan riuh hingga tengah malam itu di warnai proses panjang, dari proses lobby hingga Walkout dari partai di luar pemerintah seperti Fraksi Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS tentu hal ini mengundang polemik baru dalam proses pemilu mendatang.

Seperti hal yang di ungkapan aktivis Muda Muhammadiyah Muhammad Gusti dalam keterangan persnya menilai, RUU Pemilu yang baru saja di sahkan sebagai Hal yang sangat memilukan bagi Masyrakat indonesia.

“Ya tentu ini sebagai kemunduran demokrasi kita, sama kita ketahui bahwa sejak reformasi 1998 semua warga negara punya hak dalam pencapresan dan terbuka oleh semua kelompok, namun dengan UU yang baru ini saya khawatir menjadi sekat batasan dalam kompetisi 2019 kelak, apalagi kan proses berkaitan dengan hasil pemilu 2014 kemarin ungkap Ketua DPD IMM Sumut ini”ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Medan Minta PUD Pasar Hentikan Kegiatan GPM di Lokasi Pasar Tradisional

seperti diketahui RUU yang disahkan itu yakni, Presidential Threshold: 20-25 Persen.Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon presiden atau wakil presiden. Maksudnya presidential threshold 20-25% adalah parpol atau gabungan parpol (SB/husni l).

2 thoughts on “IMM Nilai Pengesahan RUU Pemilu Kemunduran Demokrasi Indonesia

Tinggalkan Balasan

-->