Jualan Ganja Preman Kampung Gol
Sentralberita – Asahan | Malang betul nasib Andri Wardani (19) preman kampung warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun III desa Meranti Kecamatan Meranti belum sempat menikmati hasil jualan daun ganja kering keburu ditangkap saat menunggu pembeli di salah satu warung tidak jauh dari kediamannya, Kamis (13/7).
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Masku Sembiring dengan didampingi KBO Iptu S Tambunan, Kamis (13/7) diruang kerjanya, penangkapan berawal dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat dan informas berharga itu langsung ditindak lanjuti, ” tersangka diamankan saat menunggu calon pembeli di salah satu warung tidak jauh dari kediamanya “, terang Masku Sembiring.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 83 paket daun ganja kering siap edar, uang kontan sebesar Rp.95 ribu yang diduga uang penjualan serta Hp merk Lenovo, ” tersangka tidak bisa berkutik saat petugas berhasil menemukan bungkusan yang berisi 83 paket daun ganja kering siap edar “, bebernya.
Tersangka tidak lagi berkutik saat diamankan petugas dan terlebih saat ditemukan bungkusan yang berisi paket daun ganja kering, untuk menggali lebih dalam lagi tersangka langsung diboyong ke Mapolres Asahan, tambahnya.
Tersangka Andri Wardani saat dikonfirmasi tidak banyak bicara dan hanya mengangguk, ” benar ganja itu mau dijual dan pembelinya datang sendiri “, tanpa buka mulut tersangka hanya menundukkan kepala.(SB/susilawadi)