Woo…!!! Sudah 75 Laporan Ditangani APIP

Sentralberita – Asahan | Sedikitnya sudah 75 laporan pengaduan ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Asahan, 27 laporan sedang dalam pemeriksaan dan 12 laporan pengaduan sudah selesai diperiksa.
Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution, Selasa (11/7) saat dikonfirmasi Sentralberita.com di ruang kerjanya, pihaknya dalam kurun waktu tujuh bulan menjabat sudah menerima 75 laporan pengaduan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta perorangan dan dari jumlah laporan yang masuk setidaknya ada 27 laporan sedang dalam pemeriksaan dan 12 laporan pengaduan yang sudah selesai dilakukan pemeriksaan, jelasnya.
27 laporan pengaduan yang masih dalam tahap pemeriksaan masing – masing 11 laporan pengaduan yang berasal dari APH dan 16 laporan dari pihak LSM serta laporan dari perorangan, ” 27 laporan masih dalam tahap pemeriksaan ” tegas Zulkarnain.
Sementara laporan yang sudah kelar sebanyak 12 laporan, ” Lima laporan berasal dari APH dan Tujuh laporan dari LSM serta perorangan “, jika terdapat kerugian negara maka terlapor wajib mengembalikan kepada negara dalam waktu 10 hari setelah keluar Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) untuk jenis audit inpestigatif sedangkan untuk audit reguler terlapor memiliki waktu 60 hari setelah LHP dikeluarkan, bebernya.
Masih menurut Zulkarnain Nasution, pedoman kerja APIP sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 serta PP No.12 Tahun 2017, ” kita bekerja juga memiliki kode etik, seperti jika laporan pengaduan sudah ditangani oleh pihak yang lebih tinggi maka kami tidak boleh mengambil alih dan terkecuali dilimpahkan ” tambanya.
Perlu juga diketahui, sesuai dengan isi pasal 385 ayat 3 pada UU No.23 Tahun 2014, ” Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan masyarakat terlebih dahulu berkordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) “, tegasnya.
Laporan pengaduan juga harus jelas dan disampaikan secara tertulis, baik itu nama dan jabatan pihak pelapor, nama jabatan dan alamat lengkap terlapor, perbuatan yanh diduga melanggar peraturan perundang undangan dan keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran, itu harus lengkap jika mau ditangani, pungkasnya.(SB/susilawadi)