Sat Pol PP Bongkar Bangunan Liar

Sentralberita – Asahan | Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Asahan didampingi Lurah Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur mombongkar bangunan bangunan liar di Jalan Madong Lubis yang ditinggalkan kosong oleh pemiliknya, Rabu (5/7).

Sementara bangunan liar yang dibongkar adalah bangunan yang tidak lagi dipungsikan oleh pemiliknya dan kedepanya akan diberikan surat pemberitahuan kepada pedagang yang berjualan agar dapat menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan tempat jualanya mengingat kawasan ini merupakan kawasan pendidikan, ujar Lurah Selawan Rudi Darmawan kepada Sentralberita.com.

Kami dari pihak kelurahan akan mendata pedagang yang berjualan di kawasan ini dan bangunan yang ditinggalkan akan kami bongkar demi keindahan kota Kisaran, ” untuk apa dibiarkan berdiri jika tidak dipergunakan dan lebih baik dibongkar ” tegasnya.

Baca Juga :  Bertemu dengan Duta GenRe, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Beri Wejangan Penting bagi Remaja

Ditempat yang sama Asri Pardosi Kasi Pembinaan dan Pengawasan Perda Sat Pol PP Kabupaten Asahan menegaskan, pihaknya akan melakukan pembongkaran bagi lapak – lapak jualan yang sudah ditinggalkan pemiliknya, ” kita bongkar bangunan liar yang ditinggalkan pemiliknya ” tegas Asri Pardosi.

Sat Pol PP bersama pihak Kelurahan dan Kecamatan akan melakukan penertiban dan akan mengambil tindakan keras terhadap bangunan liar yang sudah tidak dipungsikan lagi, ” mengganggu keindahan dan kebersihan bangunan liar itu dan bagi pedagang yang masih berjualan dihimbau agar menjaga kebersihan dan jelas dilarang mendirikan bangunan di atas parit.(SB/susilawadi)

Tinggalkan Balasan

-->