Pernyataan Fahri Hamzah Dinilai Lecehkan Pengadilan
Sentralberita| Jakarta~ Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzahdinilai telah melecehkan pengadilan lantaran menyebutkan kasus korupsi e-KTP hanya kebohongan dan dibuat-buat oleh sejumlah pihak.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan, Fahri seharusnya memperhatikan bukti-bukti yang dipaparkan selama proses persidangan.
“Itu kan artinya melecehkan pengadilan, pengadilan sedang berjalan. Bukti-bukti sudah banyak diungkap,” kritik Agus saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/7).
Dia menyarankan agar Fahri bisa menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam menuntaskan perkara e-KTP.
“Kalau itu kemudian sebagai omong kosong, itu pengadilannya dilecehkan. Jadi biar hukum berjalan aja,” imbuhnya.
Saat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7), Fahri menyebutkan kasus korupsi e-KTP merupakan permainan yang dibuat oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin; penyidik senior KPK, Novel Baswedan; dan Agus Rahardjo. Fahri meragukan kerugian proyek e-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun. (SB/rmol)