Kuasa Hukum Alex Ancam Laporkan Penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri

Sentralberita| Medan~ Tim kuasa hukum Alex Hutabarat, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan mobil leasing, mengancam akan melaporkan penyidik dari Poldasu ke Divisi Propam pada Mabes Polri. Ketua tim, Hotma Sitompul menilai beberapa oknum penyidik telah mengkopi paste beberapa keterangan para saksi ketika diperiksa di Poldasu.
“Ini akan saya laporkan ke Divisi Propam. Penyidik kami duga hanya mengkopi paste beberapa keterangan saksi yang satu dengan yang lain. Bagaimana proses hukum di negeri ini kalau penyidiknya juga bekerja tidak profesional,” ucap Hotma dihadapan majelis hakim yang diketuai Janverson Sinaga dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan mobil leasing di ruang Kartika, gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi perbalisan dari kepolisian yakni penyidik Poldasu bernama Jacky Marpaung alias Alexi. Kehadiran saksi untuk dikonfrontir keterangannya ketika membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi dalam kasus ini. Pengacara kondang asal Jakarta itu lalu bertanya kepada saksi, apa unsur-unsur pidana dalam kasus penggelapan atas kliennya itu. Namun saksi menolak berkomentar.”Saya tidak mau menjawab,” jawabnya. Spontan Hotma semakin berang. Ia menyebut, seharusnya sebagai penyidik, saksi harus mau menjawab karena jawaban saksi diperlukan dipersidangan.
Banyak memberi komentar tidak mau manjawab pertanyaan kuasa hukum. Saksi lagi-lagi kritik tim kuasa hukum terdakwa. “Ini sebenarnya perkara apa?,” tanya Hotma. Saksi Jack mengatakan kasus tersebut adalah kasus penggelapan. Namun ada juga unsur pemerasannya. “Apa saja unsurnya?,” tanya Hotma kembali. Lagi-lagi saksi hanya mengatakan, “Saya tidak mau menjawab,” katanya.
Melihat perdebatan tersebut, lalu Hakim Janverson mengambil alih pertanyaan dan mengatakan, “Itu hak saudara untuk tidak memberi komentar tetapi akan dicatat oleh panitera bahwa anda tidak mau berkomentar,” ucap hakim.
Sementara saksi lainnya yakni Budi Utomo, Kepala Cabang PT Mitsui Leasing Medan mengatakan bahwa Erikson Hutagaol meleasingkan mobil milik anaknya Raisa jenis Land Cruiser Prado Nopol BK 1048 ZO dengan harga Rp 400 juta. Ia membenarkan bahwa saksi pelapor menunggak pembayaran kredit selama 21 bulan.
Atas tunggakan itu, ia memerintahkan anggotanya untuk menarik mobil itu setelah dua kali mengeluarkan surat teguran untuk segera melunasi tunggakan. Dalam persidangan juga saksi menyebut selama kredit pembayaran leasing mobil belum dilunasi oleh pihak Erikson, maka berdasarkan UU Fidusia, mobil tersebut adalah milik leasing.
Dalam keterangan saksi Irvansyah yang tak lain adalah karyawan Budi Utomo, ia mengaku mendapat perintah dari kantor untuk menarik mobil bersama pihak kepolisian. Setelah diketahui mobil tersebut ada pada terdakwa Alex, lalu mereka menemui Alex di kantornya di Jalan Dewa Rucci, Medan.
“Saat kami ambil mobilnya, saudara Alex tidak melawan dan memberikan mobil itu untuk kami bawa ke kantor kami,” jelasnya. Usai mendengar keterangan, majelis hakim menunda sidang dan selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi ahli dipersidangan.(SB/lin)