Pemerintah Sediakan 20 Persen Kouta bagi Siswa Kurang Mampu Berdomisili di Sekitar Sekolah

ilustrasi pendaftaran siswa baru

Sentralberita| Jakarta~Fenomena jual beli kursi kerap mewarnai (Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB). Salah satu upaya Kemendikbud mengatasi persoalan itu, yakni dengan mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Salah satu pasalnya, yakni mengamatkan untuk menyediakan kuota minimal 20 persen bagi siswa kurang mampu yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah itu. Permendikbud itu juga bertujuan untuk menghapus label sekolah favorit, unggulan dan lain-lain.

Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad kepada, Ahad (2/7) menegaskan, sekolah harus memenuhi kuota minimal 20 persen bagi siswa kurang mampu.

Terutama siswa yang berdekatan dengan sekolah negeri itu. Kendati demikian, Hamid mengatakan, Kemendikbud mempersilakan bagi sekolah yang kesulitan mendapat siswa kurang mampu di sekitar sekolah, bisa mengisi kekosongan dari siswa di luar zonasinya.

Baca Juga :   Melombakan Anak Sekitar Rumah Baca Saleum Cahaya

“Kalau siswa miskinnya sudah habis, boleh digunakan untuk siswa lainnya di zona tersebut,” ujar Hamid (SB/rol)

Tinggalkan Balasan

-->