Terkait Pungli SD Tartung, Kadisdikbud Labura : Tidak Dibenarkan Ada Kutipan, Kita Akan Panggil Kepseknya
Sentral Berita|Labura~Perihal pemberitaan media ini sebelumnya, terkait pungutan tanpa landasan peraturan yang terjadi di SDN 117513 Pulo tarutung, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara.
Sekedar mengingatkan murid kelas VI SD ini dikutip biaya sebesar Rp.200 ribu yaitu untuk acara perpisahan Rp.100 ribu dan untuk ijazah Rp.100 ribu.
Saat dikonfirmasi wartawan sebelumnya pada salah seorang guru olahraga yang juga mengaku sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) mengatakan ” beritakan saja besar-besar kami tak takut. Kami akan menang karena kami benar. Orangtua tua murid memberikan setelah diadakan rapat sebelumnya” ujarnya.
Rabu (21/6/2017) saat awak media mengkonfirmasi dan hal ini, apakah dibenarkan ada pungutan uang disekolah ?.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Labura mengatakan “tidak dibenarkan lagi ada kutipan dalam bentuk apapun disekolah. Saya sudah baca beritanya dibeberapa media dan akan kita tindak lanjuti” ujarnya.
Dijelaskannya, kita akan panggil Kepala Sekolahnya dan bila perlu KCD Kualuh Hulu juga kita panggil untuk duduk bersama dan mengetahui kebenarannya. Rencananya jadwal panggilan tersebut akan kita laksanakan selesai lebaran nanti.
Perihal Wakasek disekolah tersebut, tidak ada istilah dalam struktur tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk Wakil Kepala Sekolah. Tandasnya.”
Awak media juga mengkonfirmasi Komisi C DPRD Labura yang membidangi masalah pendidikan terkait pungutan di SDN 117513 Pulo tarutung, apakah hal ini dibenarkan.
Maruahal Sinurat (Ketua Komisi C) DPRD Kabupaten Labura, mengatakan “kita panggil dulu pihak sekolahnya untuk mengetahui perihal pungutan uang pada murid kelas VI SDN 117513 Pulo tarutung. Apa dasar mereka melakukan itu” ujarnya. (Wandi)