Mampos..!!! Belanja ‘ Pakai Upal ‘ Ya Gol

Tersangka Deni Arah Nasution diapit petugas bersama barang bukti upal.(F/SB.dok)

Sentralberita – Asahan | Naas bagi Deni Arah Nasution (34) pria pengangguran warga Lingkungan I Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat dipermak warga gara – gara belanja di kedai menggunakan uang palsu (Upal), Selasa petang (20/6) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun 10 desa Suka Maju Kecamatan Pulo Bandring.

Informasi dihimpun Sentralberita.com, terungkapnya kasus upal itu berawal saat Ika Niati pemilik kios di desa Suka Maju menaruh rasa curiga kepada pria tidak dikenal yang baru belanja di kiosnya dengan menggunakan uang pecahan Rp.100 ribu, ” mengambil dua botol minuman kemasan, kemudian membayar dengan uang pecahan Rp.100 ribu “, korban saat dikonfirmasi.

Pria yang kemudian diketahui bernama Deni Arah Nasution itu langsung bergegas meninggalkan kiosnya setelan menerima kembalian uang sebesar Rp.89 ribu dan kecurigaan bertamba setelah melihat pria itu kembali memasuki salah satu kios yang jaraknya hanya hitungan meter,” baru belanja kok masuk kios lagi dan aku bergegas memanggil suami untuk memastikan apakah uang pecahan Rp.100 itu asli atau palsu “, bebernya.

Baca Juga :  Masyarakat Antusias Sambut Gerakan Mudik Gratis Serentak se-Sumut 

” uang palsu ini, mana orangnya ” ujar suami dan langsung mendatangi pelaku di kios sebelah, di situ Deni Arah sempat berkelit hingga akhirnya digebuki warga dan untungnya pada saat bersamaan ada personil Polres Asahan yang melintas dan langsung mengamankannya, tutur Ika dengan nada bergetar.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara dengan didampingi Kanit Jatanras Ipda Khomaini, ” kami sudah mencium adanya peredaran uang palsu sehingga beberapa anggota yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras melakukan penyisiran ke beberapa daerah sehingga pelaku yang sempat berkelit oleh warga langsung diamankan ” kata AKP Bayu.

Berdasarkan keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, upal itu diperoleh dari rekannya yang saat ini kita masukan sebagai DPO, ” pemilik upal Azhar alias Gozi saat ini dalam pengejaran dan sudah kita masukan sebagai DPO”, tegas Bayu.

Baca Juga :  Melalui FGD Bawaslu Sumut, Ahli Tata Negara USU Tekankan Peran Media sebagai Pilar Demokrasi

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu enam lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100 ribu dan tersangka melanggar pasal 36 (3) UU NO 7 th 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati – hati jika menerima uang pecahan kertas apalagi menjelang lebaran ini, pungkasnya. (SB/susilawadi)

Tinggalkan Balasan

-->