Karena Kategori Riba, MUI Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Jual Beli Uang Baru Lebaran
Sentralberita| Medan~ Menjelang lebaran tahun ini, banyak permintaan uang baru untuk dibagikan kepada sanak saudara menjadi kebutuhan saat lebaran, namun mendekati hari lebaran marak jual beli uang baru dengan menggunakan jasa calo, membuat Majelis Ulama Indonesia kota Medan mengeluarkan himbauan dan larangan untuk bisnis jual beli uang baru, karena masuk dalam kategori riba , disebabkan jumlah uang yang ditukar tidak sesuai dengan jumlah uang yang diterima.
Hal ini dikarenakan masih saja ada oknum yang mencari untung dengan menerima sejumlah nominal uang dan ditukar dengan uang baru yang nominalnya lebih sedikit. Perilaku mengambil keuntungan dari uang ini dalam hukum Islam termasuk riba, sehingga ulama merasa perlu memberitahu masyarakat agar tidak terlibat sebagai pembeli maupun penjual dalam aktifitas tersebut.
Sementara itu, kordinator lapangan Bank Indonesia, Putra Nuzul mengatakan, Rabu (14/6/2017) Bank Indonesia menyiapakn uang sebesar 4,3 trilium untuk pecahan besar dan pecahan kecil. Nominal ini lebih menurun 0,04 persen dibandingkan dengan lebaran tahun yang lalu. Adapun berbagai persyaratan yang telah diatur oelh Bank Indonesia.
Untuk melakukan penukaran uang baru, masyarakat dapat langsung menuju bank terdekat dan lapangan Benteng Medan, untuk menghindari riba/masyarakat juga dapat menukar uangnya dengan nominal setara tanpa ada penambahan atau pun pengurangan. (SB/AR)