PKL di Pasar Inpres Kisaran Segera Ditertibkan
Sentralberita – Asahan | Sesuai dengan surat balasan Bupati Asahan No.510/2738 tertanggal 30 Mei 2017 yang intinya tidak memberikan izin kepada Pedagang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Kaki Lima ( Kompak -5 ) berjualan di bahu jalan seputaran Pasar Inpres Kisaran, oleh karenanya sesuai
PKL tampak menggelar lapak jualanya diseputaran Pasar Inpres Kisaran.(F/SB.susilawadi)
tahapan maka segera ditertibkan.
Hal itu disampaikan Kasat Pol PP Drs Isa Harahap saat dikonfirmasi Sentralberita.com, Senin malam (12/6) disela penertiban pedagang voucer Hp yang berjualan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran, ” setelah melalui tahapan, maka pihaknya segera melakukan penertiban “, tegasnya.
Kami selaku pengaman perda akan menjalankan tugas yang diberikan, ” sudah dihimbau dan pihaknya meminta agar PKL yang berjualan di bahu jalan àgar masuk kedalam pajak”, pengguna jalan merasa haknya terganggu dan rawan kecelakaan “, ukap Isa Harahap.
Sebelumnya, Pengurus Kompak-5 Kisaran, mengirimkan surat ke Bupati Asahan dengan nomor surat 01/A/Kompak 5-As/V/2017 tertanggal 14 Mei 2017 perihal untuk mendapatkan ijin berjualan disepanjang jalan Diponegoro serta jalan Cipto tengah. (SB/susilawadi)