PKL di Pasar Inpres Kisaran Segera Ditertibkan

Sentralberita – Asahan | Sesuai dengan surat balasan Bupati Asahan No.510/2738 tertanggal 30 Mei 2017 yang intinya tidak memberikan izin kepada Pedagang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Kaki Lima ( Kompak -5 ) berjualan di bahu jalan seputaran Pasar Inpres Kisaran, oleh karenanya sesuai

 

PKL tampak menggelar lapak jualanya diseputaran Pasar Inpres Kisaran.(F/SB.susilawadi)

tahapan maka segera ditertibkan.

Hal itu disampaikan Kasat Pol PP Drs Isa Harahap saat dikonfirmasi Sentralberita.com, Senin malam (12/6) disela penertiban pedagang voucer Hp yang berjualan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran, ” setelah melalui tahapan, maka pihaknya segera melakukan penertiban “, tegasnya.

Kami selaku pengaman perda akan menjalankan tugas yang diberikan, ” sudah dihimbau dan pihaknya meminta agar PKL yang berjualan di bahu jalan àgar masuk kedalam pajak”, pengguna jalan merasa haknya terganggu dan rawan kecelakaan “, ukap Isa Harahap.

Baca Juga :  PWI Sumut Apresiasi Kinerja Polri

Sebelumnya, Pengurus Kompak-5 Kisaran, mengirimkan surat ke Bupati Asahan dengan nomor surat 01/A/Kompak 5-As/V/2017 tertanggal 14 Mei 2017 perihal untuk mendapatkan ijin berjualan disepanjang jalan Diponegoro serta jalan Cipto tengah. (SB/susilawadi)

Tinggalkan Balasan

-->