Disnaker Asahan: Perusahan Harus Bayar THR

Hal itu disampaikan H Jaya Prana Sembiring Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi melalui Kabid Hubungan Indistrial H M Syafii, Kamis (8/6), wajib hukumnya membayar THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus dan bagi pekerja yang baru memiliki masa kerja diatas lima bulan agar diberi THR secara proporsi, tegas M Syafii.
Pembayaran THR pada hari raya keagamaan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, maka Disnaker memandang perlu untuk mengingatkan perusahaan yang memperkerjakan perja dengan mengeluarkan surat edaran berupa himbauan.
Jangan sampai menimbulkan gejolak dilikungan kerjanya masing – masing dan apabilah ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan THR, pihaknya akan memberikan sangsi administrasi.
Soal besarnya jumlah THR, bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus, perusahaan harus memberikan satu bulan gaji dan bagi pekerja yang memiliki masa kerja diatas lima bulan maka perusahaan memberikan secara proporsional dan paling lambat THR dibayarkan tujuh hari sebelum hari perayaan keagamaan, tambahnya.(SB/susilawadi)