Ini Tanggapan DPRD Medan Soal THR

Sentralberita| Medan~ Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mengatakan untuk THR sudah ada peraturan baru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016.

 

“Iya ini memang selalu terjadi setiap tahun ya. Saya tegaskan tidak ada alasan perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya hanya karena belum bekerja setahun. Sebulan bekerja sudah wajib diberikan THR,” katanya, Rabu (7/6/2017).

Ia menjelaskan dalam Permen Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) itu disebutkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proposional sesuai dengan masa kerja.

“Jadi gak ada itu alasan seperti itu. Harus diberikan hak normatifnya. Berani memperkerjakan orang ya harus berani bertanggungjawab lah. Yang sebulan saja harus dapat apalagi yang sudah setahun atau lebih,” ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Ribuan PHL Tak Lulus Seleksi P3K, Komisi I DPRD Kota Medan Tak Ingin Ada PHK

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja Medan mengawasi dan memberi tindakan tegas terhadap perusahaan yang ketahuan tidak memberikan hak karyawannya.

“Beri sanksi tegas saja, cabut izinnya. Jika ada perusahaan seperti itu, kita juga bisa memberi rekomendasi pencabutan izin usahanya,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia meminta karyawan yang mengeluh soal THR untuk mendatangi Disnaker atau dapat juga mengadu ke Komisi B DPRD Medan. Diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 sudah mulai diberlakukan sejak 8 Maret 2016.

“Idul Fitri cuma satu kali setahun dan dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Secara kemanusiaan terlalu parah jika perusahaan terus mencari selah untuk tak membayar THR. Artinya, tak ada alasan perushaan tak bayar THR kepada karyawannya,” ucap Ihwan.

Baca Juga :  Debat Pilgubsu Terakhir,  Edy-Hasan Dukung Pemekaran Daerah, Bobby-Surya Menjawab

Permenaker No 4 Tahun 1994 dinyatakan pembagiam THR minimal 3 bulan masa kerja. Namun dalam Permenaker No 6 Tahun 2016 sebulan bekerja sudah berhak mendapatkan THR keagamaan.

Kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan masih diingkari sejumlah perusahaan di Medan. Padahal sebulan kerja, perusahaan berhak mengeluarkan tunjangannya.

Eksesnya, banyak karyawan mengeluh akibat tidak dipenuhinya hak normatif dengan alasan mereka belum bekerja setahun. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->