Bappenda Asahan Kunker Ke Distamben Propinsi

Hal itu disampaikan Drs H Mahendra Kepala Bappenda Kabupaten Asahan melalui Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Apriadi, Selasa (6/6) di kantornya, kunjungan kami untuk konsultasi mengenai tata cara pemungutan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin, ujarnya.
Rombongan Bappenda Asahan diantaranya Kabid Pendaftaran dan pendataan Apriadi, Kabid Penetapan Dahron Siregar, dan Kasubbid pendaftaran dan pendataan pajak daerah Rahmat Dalimunthe dan diterima langsung oleh Kadis Zubaidi diruang kerjanya, beber Apriadi.
Kami dari kunjungan itu diperoleh masukan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut mengenai pengelolaan PAD dan PP 18 Tahun 2016 tentang OPD, termasuk implementasi PP 55 THN 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah.
Masukan dari Kadis Tamben Provsu mengenai pemungutan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin, semoga bisa diterapkan guna mendongkrak PAD Asahan.(SB/susilawadi)