Judi Jackpot ” Pemilik dan Pemain ” Digulung di Asahan

Sentralberita – Asahan | Sat Reskrim Polres Asahan melalui Unit Jatanras berhasil menggulung pemain serta pemilik judi jackpot di Dusun I desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai, Sabtu (3/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hal itu diterangkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara didampingi Kanit Jatanras Ipda Khomaini diruang kerjanya, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, ” informasi berharga itu langsung ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan satu orang pemain serta pemilik warung yang mengelola mesin judi jackpot “, beber Ipda Khomaini.
Mentari (24) pemilik warung yang bertindak sebagai pengelola dan Ali Imron Caniago (38) kedianya warga Dusun I desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai, selain mengamankan pemain dan pengelola pihaknya juga mengamankan tiga unit mesin jackpot, koin sebanyak 12 buah serta uang kontan Rp.15 ribu sebagai barang bukti, ujarnya.
Masih menurut perwira pertama itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” kita tidak akan mentolelir tinda perjudian dan bila masyarakat mengetahui ada kegiatan perjudian segera melapor, secepatnya akan ditindak lanjuti “, kata Khomaini.
Tersangka Mentari dan Ali Imron Caniago saat dikonfirmasi mengaku menyesal, ” saya cuma dititipi mesin dan mendapat pee dari pemilik mesin jackpot dan Ali Imron Caniago mengaku hanya iseng main judi diwarung milim Mentari “, ungkap keduanya. (SB/susilawadi)
Tersangka pemin judi jackpot saat diboyong ke Mapolres Asahan. (F/SB.susilawadi)