Tim Satuan Tugas Pangan Sumut Sidak Pasar Tradisional

Sidak Pasar tradisional belum ditemukan kenaikan harga di luar batas kewajaran (Foro-SB/AR)

Sentralberita| Medan~ Tim Satuan Tugas Pangan Provinsi Sumut dibawah komando Polda Sumatera Utara melakukan sidak ke sejumlah pasar di kota Medan, Kamis (1/6/2017),  namun sampai saat ini belum ditemukan kenaikan harga diluar kewajaran. Sidak akan dilakukan setiap hari guna mengantisipasi permainan harga.

Tim Satuan Tugas Pangan Provinsi Sumut, terdiri dari pihak kepolisian derah sumatera utara, Bulog, Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan instansi terkait lainnya di pemerin melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah pasar tradisional yang ada di kota Medan.

Di  Pasar Sei Sekambing Medan, Jalan Gatot Subroto kota  Medan, tim satgas pangan ini langsung mendatangi satu persatu para pedagang yang menjual berbagai kebutuhan pokok terutama yang sangat dibutuhkan masyarakat pada saat bulan suci Ramadhan saat ini.

Baca Juga :  MINI Indonesia Hadirkan 2 Mobil Model Terbaru

Selain memeriksa kualitas dagangan,  satgas pangan ini juga mengecek harga kebutuhan pokok untuk melakukan penghitungan langsung fluktuasi harga bahan pokok utama seperti beras, tepung, telur,  gula pasir , minyak goreng.

Ketua tim sidak satgas pangan sumut, Kompol Amri mengatakan, sejauh ini berdasarkan laporan yang diterima,  tim belum menemukan  kecurangan dalam penetap harga jual dan penggunaan bahan atau kindisi tertentu yang mempengaruhi kualitas bahan pangan di kota Medan dan kota kota besar lainnya di Sumatera Utara.

Sidak ini sendiri akan terus berlanjut sampai jelang idul fitri nanti dan jika ditemukan ada unsur kesengajaan, tim akan memberikan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi hukum.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Terus Tingkatkan Standar Potensi SDM

Sidak hari ini dibagi menjadi tiga tim,  yakni bagian peternakan dan pertanian,  tim kedua perikanan dan tim ke tiga bagian perindustrian, yang serentak dilakukan di berbagai kawasan di Sumatera Utara sesuai instruksi Menteri Perdagangan dan Mabes Polri.  Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga,  sehingga tidak dimanfaatkan oleh orang atau kelompok pencari keuntungan besar yang berdampak pada instabilitas perekonomian dan keamanan. (SB/AR).

Tinggalkan Balasan

-->