Bupati Asahan Larang PKL Gunakan Bahu Jalan

Sentralberita – Asahan | Pedagang yang tergabung di dalam Komunitas Pedagang Kaki Lima ( Kompak -5) dilarang menggunakan bahu jalan untuk menggelar lapak jualanya selama bulan suci Ramadhan, sebagaimana yang dimohonkan.
Hal itu sesuai dengan surat balasan Bupati yang bernomor 510/2738 tertanggal 30 Mei 2017 yang isinya menyebutkan Bupati Asahan tidak memberi ijin Kompak-5 berjualan dengan menggunakan bahu jalan, ” Jalan Diponegoro dan Jalan Cipto Tengah ” ujar Assiten II Jhon Ardi Nasution, Rabu (31/5).
Larangan berjualan menggunakan bahu jalan cukup memenuhi alasan, ” semua pedang untuk melakukan aktivitas di dalam Pasar Inpres, tempat sudah disediahkan ” ujarnya.
Jika PKL menggunakan bahu jalan untuk berjualan, jelas akan mengganggu kelancaran arus lalulintas serta rawan kecelakaan maupun rawan tindak kejahatan lainya, ” Bupati melarang itu sudah final.
Sebelumnya, Pengurus Kompak-5 Kisaran, mengirimkan surat ke Bupati Asahan dengan nomor surat 01/A/Kompak 5-As/V/2017 tertanggal 14 Mei 2017 perihal untuk mendapatkan ijin berjualan disepanjang jalan Diponegoro serta jalan Cipto tengah dan surat itu sudah dibalas dengan tidak memberikan izin.(SB/susilawadi)
Sat Pol PP tampak menghimbau agar PKL tidak menggelar dagangannya di bahu jalan. (Foto/Susilawadi)