Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Dikurangi Satu Jam di Asahan

Sentralberita | Asahan ~Pemerintah Kabupaten Asahan memberlakukan pengurangan jam kerja satu jam selama bulan Suci Ramadhan, pengurangan jam kerja berdasarkan surat edaran Menpan RB.

Hal itu disampaikan Plt Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar Msi didampingi Kabid Komunikasi Media Cetak dan Elektronik Arbin Ariadi Tanjung, Selasa (30/5) dikantornya, jika pada hari-hari biasa jam kantor para ASN Pemkab Asahan dimulai pukul 07.30-16.30 namun terhitung sejak 1 Ramadan jam kerja tersebut mulai 08.00 sampai pukul 15.30 WIB, bebernya.

Jam kerja satu jam lebih pendek atau ada keringanan satu jam dari hari biasa, ” jam kerja berkurang namun pelayanan harus tetap optimal tidak boleh mengecewakan warga yang membutuhkan pelayanan “, ASN tidak boleh mengeluh sehingga pelayanan selama bulan puasa tetap.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Gelar Deklarasi Pilkada Damai, Undang Bobby Afif Nasution dan Edy Rahmayadi

Hal senada dikatakan Arbin Tanjung, pengurangan jam kerja selama bulan puasa Ramadan ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan 1438 H/ 2017.

“Keputusan ini mestinya disambut positif, sebagai realisasi rasa tanggungjawab para ASN harus tetap berkomitmen mengabdi kepada masyarakat “, pungkasnya. (SB/Susilawadi)

Tinggalkan Balasan

-->