Gawat..!! Peruntukan Elpiji 3 Kg Menyimpang
Sentralberita| Asahan~ Pemerintah sepertinya tidak mampu mengatur serta mengawasi regulasi penyaluran gas elpiji 3 kg hingga ketangan orang yang berhak, kondisi ini memperlihatkan lemahnya sistim monitoring.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009, elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, ” gas elpiji 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukan bagi masyarakat miskin, namun pada kenyataanya masih banyak orang yang tergolong mampu menggunakan barang bersubsidi “, ujar Marsini MM pengamat ekonomi , Minggu (28/5) saat dikonfirmasi via selulernya.
Pemerintah harus tegas, pasalnya orang miskin bisa tersingkir oleh mereka yang memiliki uang, ” ada pengusaha ternak yang menggunakan elpiji 3kg dalam partai besar, nelayan jaring apung juga menggunakan elpiji bersubsidi dan restoran juga demikian, belum lagi banyak dijumpai pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung 12 kg “, bebernya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Tim Monitoring dan Pengawasan Elpiji Subsidi Pemkab Asahan, Bahrum ST beberapa waktu yang lalu, ” di lapangan elpiji subsidi 3 kg yang dikhususkan pemerintah hanya dipakai masyarakat miskin, namun masih banyak digunakan masyarakat tergolong mampu termasuk ASN”, ujar Bahrum.
Tidak bisa dipungkiri, penyimpangan itu dikarenakan harga yang cukup terjangkau, namun yang dituntut adalah kesadaran masyarakat yang tergolong mampu untuk tak membeli elpiji subsidi, ” yang dituntut itu kesadaran dari mereka yang mampu “, katanya sembari mengatakan jika pemerintah sudah menyediahkan gas non subsidi ukuran 5,5 kg. (SB/Susilawadi)