Pasar Murah Digelar di Rumah Kepling, Kata DPRD Medan tidak Dibenarkan

Sentralberita|Medan~ Saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) kegiatan Pasar Murah Pemko Medan di Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Komisi C DPRD Medan menemukan pasar murah digelar di rumah kepala lingkungan yang kawasannya mayoritas warga berkecukupan

Selain itu, Komisi itu juga menerima keluhan pihak kelurahan selaku panitia pasar murah karena saat mengambil bahan-bahan pokok yang tersimpan di Gelanggang Remaja Jalan Sutomo dikutip biaya angkat barang.

“Ini (sebenarnya) tidak dibenarkan karena digelar di rumah kepala lingkungan yang mayoritas warga di sana dari kalangan yang berkecukupan,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Panjaitan di Medan, Kamis (18/05/2017).

Sebagaimana diketahui, Pasar Murah dilaksanakan di 151 titik di 21 kecamatan selama sebulan penuh. Kegiatan dimulai pada 17 Mei di Lapangan Widuri, Kecamatan Medan Amplas, dibuka langsung Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Pasar Murah digelar menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  BKD DPRD Medan: David Roni Ganda Sinaga dan Dodi Robert Simangunsong Berdamai,  Hanya Miss Komunikasi dan Tidak ada Pelanggaran Kode Etik

Menurut Boydo didampingi sejumlah anggota komisi C lainnya, berdasarkan pengakuan Rosmita br Marpaung selaku Kepala Lingkungan IV, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Pasar Murah tersebut digelar di kediaman Kepala Lingkungan 8.

“Kepling yang bersangkutan sebenarnya menolak digelar di kediamannya. Namun pihak kelurahan terkesan ‘memaksa’ dengan berbagai alasan. Padahal di lingkungan kelurahan mayoritas warganya berasal dari ekonomi menengah ke bawah,” sebut Boydo setelah mendengarkan penjelasan kepala lingkungan tersebut.

Sementara itu, Komisi C juga mendengar keluhan pihak kelurahan yang dipungut biaya angkat bahan-bahan kebutuhan pokok sebesar Rp20 ribu oleh pekerja gudang penyimpanan barang di Gelanggang Remaja.

“Jika enggan membayar biaya angkat, pihak kelurahan terpaksa mengangkat sendiri bahan-bahan pokok tersebut yang akan dinaikkan ke mobil,” kata Boydo.

Baca Juga :  RPJMD 2025–2029: Medan Akan Bangun 6 Underpass dan Relokasi Warga Pinggir Sungai

Menurut Boydo, biaya angkat barang dari gudang ke mobil seharusnya tidak ada lagi karena sudah inklud dianggarkan. “Saya tadi kontak langsung Kadisperindag Medan Armansyah Lubis. Dia bilang itu (biaya angkat barang) tidak dibenarkan,” sebutnya. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->